🌔 Semua Karyawan Mendapat Gaji Sebagai Karyawan Mendapat Bonus Maka
Bonusakan bisa di bawah atau di atas nominal gaji berdasarkan perhitungan seluruh variabel nantinya. Namun, gaji akan menjadi variabel penting untuk menentukan berapa bonus yang diterima karyawan. Masa kerja Lamanya masa kerja juga akan dihargai dengan besaran prosentase yang berbeda. Semakin lama masa kerjanya, bonus yang diterima semakin besar.
Bilaperusahaan mendapat keuntungan sebaiknya karyawan juga dapat ikut menikmati melalui peningkatan gaji, kesejahteraan dan lain- lain. 5. Kondisi-kondisi pekerja Bidang pekerjaan yang memerlukan ketelitian dan keahlian yang khusus haruslah dibedakan tingkat gajinya dengan pekerja yang mengerjakan pekerjaan biasa dan sederhana.
oZZnHtK. Pemberian imbalan uang pada karyawan di luar gaji utama adalah praktik umum, tetapi pemilik perusahaan mungkin bertanya-tanya Apakah bonus tercatat sebagai kewajiban dalam peraturan perusahaan? Apakah perusahaan melanggar hukum jika tidak memberikannya? Berikut panduan yang wajib diketahui perusahaan terkait bonus. Peraturan Perusahaan dan Panduan tentang Bonus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur soal bonus secara spesifik. Akan tetapi, Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2016 mengatur tentang gaji ke-14 bagi pejabat negara, PNS, penerima tunjangan pensiun, serta anggota TNI dan Polri. Hal ini juga didukung oleh PP Nomor 24 Tahun 2017 terkait gaji ke-14. Perusahaan asing atau swasta tidak terkena peraturan terkait gaji ke-14, tetapi peraturan terkait upah tambahan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 serta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Dalam Permenaker dan PP ini, terdapat ketentuan untuk pemberian upah tambahan berupa tunjangan hari raya THR. Tidak seperti THR, bonus tahunan bukanlah sesuatu yang diwajibkan. Akan tetapi, jika perusahaan secara spesifik menyantumkannya di perjanjian kerja, perusahaan akan dianggap melanggar hukum jika tidak memberikannya kepada pegawai. Jumlah Standar Tunjangan Hari Raya THR memiliki ketentuan terkait jumlah. Pasal 3 Ayat 1 dari Peraturan Menteri menyebut ketentuan jumlah THR sebagai berikut Setara sebulan gaji THR sebesar minimal sebulan gaji wajib diberikan kepada pegawai yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut, tanpa putus. Jumlah THR proporsional Pegawai yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan juga berhak mendapat THR, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lama kerjanya. Menurut PP Nomor 78 Tahun 2015, terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang ketahuan tidak memberi THR atau memberi THR dengan jumlah lebih sedikit dari seharusnya. Sanksi bisa terdiri dari surat teguran, pembatasan aktivitas bisnis, penghentian sementara kegiatan atau alat produksi, hingga pembekuan usaha. Menghitung Bonus Tahunan untuk Karyawan Walau bonus tahunan tidak diwajibkan, banyak perusahaan yang menyantumkannya dalam perjanjian kerja. Hal ini biasanya dianggap sebagai investasi, yaitu untuk memotivasi karyawan serta meningkatkan loyalitas. Tidak ada ketentuan khusus untuk menghitung jumlah bonus, karena memang tidak ada di dalam undang-undang. Akan tetapi, perusahaan harus menggunakan rumus yang adil untuk menghindari kecemburuan. Secara umum, bonus tahunan bisa dihitung menggunakan rumus ini Menurut masa kerja Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu hingga dua tahun, jumlah bonus adalah 90 persen gaji. Masa kerja tiga hingga empat tahun mendapat 100 persen. Lima hingga enam tahun mendapat 110 persen. Tujuh hingga delapan mendapat 120 persen. Delapan hingga sembilan mendapat 130 persen. Sepuluh tahun ke atas mendapat 140 persen. Menurut departemen Departemen produksi biasanya mendapat bonus tahunan sebesar 120 persen gaji. Departemen nonproduksi mendapat 110 persen, dan pendukung mendapat 100 persen. Menurut tingkat jabatan Pegawai dari jabatan tingkat terendah seperti operator atau petugas pelaksana mendapat 80 persen gaji untuk bonus. Pegawai setingkat mandor mendapat 90 persen, supervisor 100 persen, dan manajer 110 persen. Menurut sejarah sanksi pelanggaran Pegawai yang pernah/sedang mendapat Surat Peringatan I mendapat 90 persen gaji untuk bonus. Penerima SP II mendapat 80 persen, sedangkan SP III mendapat 70 persen. Memahami ketentuan bonus menurut hukum terkini akan memudahkan dalam meninjau peraturan perusahaan terkait pemberian imbalan di luar gaji. Dalam membuat peraturan perusahaan, HR perlu banyak menganalisa dan meninjau berbagai aspek dan peraturan pemerintah .Produk digital seperti akan membantu meringankan HR dalam hal administratif karyawan dan tugas rutin HRD setiap bulannya , sehingga HRD dapat membuat peraturan perusahaan dengan baik dan lebih fokus.
Bonus Tahunan Karyawan – Bonus adalah sesuatu yang sangat dinantikan dan disukai para karyawan dalam suatu badan usaha. Karyawan yang telah bekerja keras akan merasa bangga dan senang apabila hasil kerja yang mereka lakukan mendapat apresiasi dalam bentuk dasarnya dimana bonus selalu diberikan dalam pecahan uang tunai yang akan diberikan kepada karyawan yang bersama dengan gaji bulanan di periode tertentu sebagai ucapan terima kasih atas hasil kerja terbaik bonus dalam setiap perusahaan rupanya tidak tercantum dalam UU Ketenagakerjaan yang mengartikan bahwa tidak ada kewajiban bagi suatu badan usaha untuk memberi bonus bagi para bonus yang berlaku adalah suatu wujud apresiasi yang telah berlaku dan ditetapkan perusahaan dimana tempo pemberian bonusnya pun disesuaikan kondisi finansial dari sistem kredibilitasnya secara tahunan sesuai atas kemampuan dari kas perusahaan sendiri. Daftar Bonus yang Diberikan Kepada KaryawanBonus yang berlaku dalam suatu perusahaan juga terbagi beberapa macam dan masih berlaku di Indonesia sampai tahun ini, antara lain 1. Bonus Prestasi 2. Bonus Keahlian 3. Bonus Tahunan 4. Bonus RetensiPerusahaan yang memberlakukan pemberian bonus diharapkan dapat memberinya sesuai dengan kinerja atau kontribusi yang dilakukan karyawan agar tidak memberi kesenjangan bagi sesama rekan kerja untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Namun, dibalik ketentuan bonus yang ditetapkan rupanya perusahaan tidak boleh sembarangan saat memberinya karena harus mengikuti aturan dan rumus yang berlaku dan umumnya lebih sering untuk bonus tahunan yang Harus Diperhatikan dalam Perhitungan Bonus Tahunan KaryawanPerhitungan bonus ini biasanya ditetapkan dengan mengikuti 3 aspek yang berlaku mulai dari jabatan, departemen dan masa kerja. Maka dari itu, tidak mustahil jika semakin lama karyawan bekerja di suatu perusahaan otomatis jabatan yang diemban pun semakin tinggi dengan bonus yang bertambah setiap tahun mengikuti jejak posisinya di badan usaha tersebut sehingga sangat disayangkan jika banyak karyawan yang berhenti sebab berpengaruh terhadap jumlah bonusnya.Poin x Masa Kerja x Jabatan x Divisi x Gaji x SP1. Masa Kerja 10 tahun 140% Persentase poin sesuai masa kerja yang berlaku untuk karyawan yang bekerja > 1 tahun ditetapkan dari tanggal masuk hingga Idul Fitri setiap tahunnya dari perusahaan JabatanOperator Pelaksana 80% Foreman 90% Supervisor 100% Superintendent 110% Manajer 120%Operator Pelaksana memiliki persentase terkecil sebagai jabatan terendah dalam suatu perusahaan, sedangkan Manajer sebaliknya karena jabatannya paling tinggi dari badan DepartemenProduksi 120% Non-produksi 110% Supporting 110%Gratis 10 Modul Materi Pelatihan Manajemen SDM x 7 Buku Pengembangan Diri yang Dahsyat. Download sekarang juga DISINI. Departemen memiliki kategori yang berbeda untuk ketiganya dimana untuk produksi berat, non-produksi sedang dan juga supporting ringan dalam sebuah perusahaan dan masih berlaku sampai saat Sanksi Surat Peringatan SPBebas sanksi 100% SP I 90% SP II 80% SP III 70% Skorsing 3 bulan 60% Skorsing 6 bulan 50%Bobot persentase yang berlaku dari ketentuan SP diatas berlaku jika seorang karyawan pernah mendapat peringatan atau sedang menjalani masa hukuman dari perusahaan secara Cara Menghitung Bonus Tahunan atau Gaji ke-13 KaryawanApabila pimpinan perusahaan masih kesulitan untuk menghitung gaji ke-13 karyawan sebagai bonus tahunan, maka dapat memakai contoh rumus sederhana dibawah ini Perusahaan X Pemberian Bonus / Gaji ke-13 Tahun 2018Nama Karyawan Farah Supervisor, Gaji juta / bulan, Masa Kerja 4 thn, Departemen Produksi, SP I Agung Manajer, Gaji juta / bulan, Masa Kerja > 8 thn, Departemen Support, SP II Radit Superintendent, Gaji juta / bulan, Masa Kerja > 2 thn, Departemen Non-ProduksiJika anda memiliki beberapa karyawan diatas, maka dapat menggunakan cara mudah untuk menghitung dengan rumus yang telah ditetapkan, antara lain Farah 110% x 100% x 120% x x 100% = Raffi 110% x 90% x 120% x x 90% = Agung 100% x 120% x 100% x x 80% = Radit 100% x 110% x 110% x x 100% = dianalisa dari hasil perhitungan diatas, maka tidak menutup kemungkinan bahwa manajer tidak selalu mendapat bonus lebih besar dari semua posisi atau jabatan yang diemban karyawan lainnya. Sebab, penentuan sederhana untuk menghitung bonus ini tidak hanya berdasarkan bidang kerja yang dilakukan setiap hari namun juga melalui kinerja satu sama lain apakah dapat dimasukkan dalam kategori karyawan yang rajin atau tidak yang berpengaruh atas adanya proses perhitungan bonus ini rupanya telah berlaku untuk beberapa perusahaan di tanah air yang belakangan ini mulai menetapkan tunjangan khusus atau gaji ke-13 yang diberikan setiap tahun bagi beberapa karyawan yang telah berdedikasi secara maksimal untuk kemajuan badan usaha sampai saat ini. Selain itu, ketentuan tersebut berlaku untuk semua divisi atau posisi yang dimiliki setiap karyawan sehingga tidak dapat diganggu gugat dan juga berlaku jangka penjelasan ringkas mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan terpercaya di Indonesia. Hasil perhitungan yang berlaku pun telah ditetapkan sampai sekarang dan selalu memberi akumulasi sangat akurat dan tidak merugikan perusahaan atau para karyawan yang bekerja setiap hari sehingga berhak mendapat bonus atau tunjangan sebagai apresiasi atau wujud terima kasih dari badan usaha atas kerja keras dan semangat bekerjanya sampai saat juga Metode untuk Sistem Penggajian Karyawan yang EfektifGratis Katalog KPI Semua Departemen + Summary 20 Buku Bisnis Terbaik Dunia. Download Gratis Sekarang.
Menjelang akhir tahun, bonus tahunan menjadi salah satu bentuk reward yang dinantikan banyak karyawan. Bonus tahunan ini menjadi balas jasa dari perusahaan atas loyalitas karyawan terhadap pekerjaannya selama setahun terakhir. Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja karyawan untuk periode selanjutnya. Selain bonus tahunan, ada beberapa jenis bonus yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya seperti berikut ini.‍Jenis-jenis Bonus1. Bonus TahunanBonus tahunan merupakan kompensasi yang biasanya dalam bentuk uang tunai, yang diberikan ketika perusahaan berhasil melebihi target finansial yang sudah ditentukan. Bonus tahunan umumnya dihitung berdasarkan persentase dari gaji dengan batasan maksimum dan minimun tertentu.‍Bagi Pegawai Negeri Sipil PNS, bonus tahunan dikenal sebagai gaji ke-13 yang umumnya diberikan di pertengahan tahun untuk membantu memenuhi kebutuhan. Bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi, sehingga tergantung pada kebijakan perusahaan. Sedangkan gaji ke-13 wajib dikeluarkan karena memiliki dasar hukum, yaitu diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.‍2. Bonus PrestasiBonus prestasi diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi bagi karyawan yang memiliki kontribusi memuaskan berdasarkan hasil penilaian kinerja. Biasanya, nominal bonus masing-masing karyawan akan berbeda tergantung pada prestasi yang diberikan. Jadi, karyawan yang memiliki jabatan dan gaji yang sama belum tentu mendapatkan bonus yang sama pula.‍3. Bonus ReferralBonus referral diberikan kepada karyawan yang berhasil membawa karyawan baru untuk bergabung dengan perusahaan. Besaran bonus referral umumnya berdasarkan persentase tertentu dan atau jumlah kandidat yang direkomendasikan. Perusahaan memberikan bonus referral ini sebagai upaya untuk mengefisiensi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan dalam perekrutan karyawan baru. Dengan rekomendasi dari karyawan, harapannya kandidat yang direkrut memiliki kecocokan yang lebih tinggi dengan budaya kerja perusahaan.‍4. Tantiem Tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Aturan mengenai pemberian tantiem diatur dalam Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT. ‍Baca Juga Mengenal Jenis-jenis Tunjangan Karyawan‍Aturan Mengenai Bonus TahunanSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, bonus tahunan tidak memiliki aturan resmi dari pemerintah, sehingga perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan bonus tahunan kepada karyawannya. Ada atau tidaknya bonus tahunan biasanya tergantung pada performance bisnis perusahaan pada tahun tersebut, sehingga kebijakan tentang bonus tahunan merupakan wewenang masing-masing perusahaan.‍Namun dalam perihal pengelompokan upah, bonus tahunan disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990. Dalam surat edaran tersebut, bonus termasuk ke dalam pendapatan non upah dengan pengertian berikut ini‍“Bonus adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal atau karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan.”‍Karena merupakan bagian dari penerimaan karyawan, berdasarkan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 bonus dan tunjangan menjadi objek pajak penghasilan PPh 21, sehingga akan dipotong sesuai aturan yang berlaku.‍Cara Menghitung Bonus Berbasis KinerjaBonus berbasis kinerja dapat didasarkan pada hasil penjualan individu atau seluruh departemen, kompensasi kinerja tahunan atau periode tertentu. Pada umumnya, perhitungan bonus ini berdasarkan persentase dari variabel yang ditentukan sebelumnya, seperti hasil penjualan atau gaji karyawan.‍1. Komisi PenjualanPerhitungan bonus berdasarkan komisi penjualan bertujuan untuk mendorong kinerja karyawan dalam proses penjualan. Anda dapat menghitung komisi penjualan dengan mengalikan jumlah penjualan yang diperoleh dengan persentase bonus yang sudah ditentukan.‍Contoh Perusahaan A menghasilkan Rp dalam penjualan dengan tawaran komisi 10%, maka komisi yang berhak didapatkan oleh karyawan yang berhasil mencapai penjualan tersebut adalah Rp Target TimJika Anda ingin memberikan bonus berdasarkan target yang dicapai oleh departemen atau tim tertentu, pastikan terlebih dahulu jumlah orang dalam tim tersebut. Karena Anda perlu membagi total bonus dengan jumlah karyawan yang akan menerimanya.‍Contoh Tim Sales menetapkan target untuk menaikkan tingkat penjualan sebesar 10% dari Rp menjadi Rp Jika target tersebut tercapai, perusahaan akan memberikan bonus Rp yang dibagikan kepada tim Sales yang berjumlah 2 orang. Maka, masing-masing karyawan di tim Sales akan menerima Rp jika target tim mereka tercapai.‍Cara Menghitung Bonus Berbasis Non KinerjaBonus non kinerja dapat memberikan kesempatan bagi semua karyawan untuk ikut menikmati bonus. Selain itu, cara ini juga dapat menyederhanakan perhitungan bonus di perusahaan Anda, karena bonus diterapkan pada seluruh karyawan. ‍Persentase GajiJika Anda ingin semua karyawan menerima bonus, Anda dapat mempertimbangkannya berdasarkan gaji bulanan karyawan. Berdasarkan besaran gaji karyawan, Anda dapat menentukan persentase bonus yang sesuai. Dengan cara ini, karyawan yang memiliki gaji yang lebih tinggi tentu akan menerima bonus yang lebih besar, namun Anda dapat memastikan semua karyawan menerima bonus.‍Contoh Perusahaan A memberikan bonus sebesar 5% dari gaji. Karyawan B memiliki gaji Rp dan karyawan C memiliki gaji Rp Maka, bonus untuk karyawan B sebesar Rp sedangkan bonus untuk karyawan C sebesar Rp mengetahui pendekatan yang sesuai, Anda dapat menyederhanakan proses perhitungan bonus tahunan. Apapun rencana Anda dalam menyusun bonus tahunan, CATAPA dapat membantu Anda untuk mempermudah prosesnya. Software payroll terbaik ini memungkinkan Anda untuk menjalankan proses payroll dengan berbagai komponen gaji termasuk bonus, secara otomatis dalam hitungan menit. Ingin mendapatkan demo gratis dengan tim CATAPA? Daftarkan perusahaan Anda di sini untuk mendiskusikan langsung kebutuhan payroll di perusahaan Anda. Anda juga coba langsung aplikasi CATAPA dengan klik tombol di bawah ini.
semua karyawan mendapat gaji sebagai karyawan mendapat bonus maka